Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Resmi jadi Tersangka
RIAU24.COM - Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka.
Tonny ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11).
Victor mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban lain dari jaksa gadungan tersebut.
Sebelumnya, tim kejagung menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Tonny mengaku kepada korban dapat mengurus perkara karena menjabat staf khusus jaksa agung.
Tim Kejagung juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magasin.