Semua Harus Tahu, Putusan MK Berkekuatan Hukum Tetap dan tidak Boleh ada Upaya Hukum Lain
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: CNBC
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyebut putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat, final and binding, dengan demikian putusan MK itu harus ditindalanjuti sebagaimana mestinya
Tambahnya, putusan MK bersifat prospektif atau berlaku ke depan.
Hal ini karena mengikuti prinsip bahwa suatu UU tetap berlaku sampai ada putusan yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun seperti itu MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif atau berlaku surut.