Menu

Digaji Ganda oleh Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil

Zuratul 16 Nov 2025, 21:31
Digaji Ganda oleh Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil.
Digaji Ganda oleh Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil.

"Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi," ucap Ficar.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dengan putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan mereka terlebih dahulu.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua