LBH Laporkan Panja RUU KUHAP ke MKD
RIAU24.COM - Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan menyebut pihaknya melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut diketahui diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dikutip dari rmol.id.
Laporan ini diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik terutama dalam proses pembahasan.
"Kami laporkan 11 orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR terkait dengan pembahasan RKUHAP. Yang mana mereka ini adalah anggota panja yang sejak Juli lah ya, kurang lebih proses pembahasan ini tidak membuka, kami nilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna," sebutnya.
Tambahnya, Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya pernah diundang untuk audiensi pada Mei 2025 lalu.
"Tapi pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," ujarnya.