Menu

Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah

Devi 18 Nov 2025, 14:13
Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah
Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah

RIAU24.COM - PTPN IV Regional III menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) seluas 1.620 hektare bagi masyarakat Desa Gobah, Kabupaten Kampar, sepanjang lahan yang disediakan benar-benar berstatus clear and clean.

Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, Wahyu Awaluddin, dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Selasa (18/11/2025), mengatakan kesediaan perusahaan sejalan dengan putusan pengadilan di seluruh tingkatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan perusahaan untuk kembali melaksanakan pembangunan kebun KKPA di atas tanah milik masyarakat Desa Gobah.

“Artinya kami tunduk pada putusan pengadilan. Kami hanya menunggu pemenuhan syarat lahan clear and clean dari pihak perwakilan masyarakat sebelum pembangunan KKPA dapat dilanjutkan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, sesuai amar putusan inkracht No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN, PTPN IV Regional III diminta untuk meneruskan pembangunan kebun KKPA di areal masyarakat. Entitas di bawah Subholding PalmCo itu, kata Wahyu, tetap konsisten siap melaksanakan pembangunan sesuai putusan, dengan catatan terdapat lahan yang memenuhi unsur clear and clean.

Menurut Wahyu, putusan tersebut sekaligus mematahkan argumen yang disampaikan Masrul Ali, sosok kontroversial yang belakangan mengaku sebagai Ketua Pembebasan Tanah Ulayat Masyarakat Desa Gobah. Masrul dinilai keliru menafsirkan putusan pengadilan karena menyampaikan bahwa PN Bangkinang dan BPN Kampar harus menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit kepada masyarakat.

“Ini keliru, menyesatkan, dan salah kaprah yang disengaja. Tidak ada satu pun poin putusan yang memerintahkan pengalihan pengelolaan kebun Sei Pagar kepada masyarakat. Sejak awal, dalam gugatannya, Masrul Ali Cs tidak meminta penyerahan lahan kebun sawit milik perusahaan. Maka tidak mungkin pengadilan mengeksekusi pengalihan lahan tanpa ada amar putusan yang memerintahkan hal tersebut,” tegas Wahyu.

Halaman: 12Lihat Semua