Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR
Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR. (X/Foto)
8. Keadilan Restoratif
- RUU ini telah mendefinisikan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Pasal 1 gka 21 dan memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesalan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Penghentian penyidikan Karena tercapainya penyelesaian restoratit juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h
9. Penguatan dan pelindungan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi
- Terdapat pula pengaturan dalam Pasal 144 huruf x untuk hak korban dalam pernyataan dampak karena tindak pidana.
(***)