Menu

Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR

Zuratul 19 Nov 2025, 09:34
Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR. (X/Foto)
Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR. (X/Foto)

8. Keadilan Restoratif

- RUU ini telah mendefinisikan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Pasal 1 gka 21 dan memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesalan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Penghentian penyidikan Karena tercapainya penyelesaian restoratit juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h

9. Penguatan dan pelindungan hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi

- Terdapat pula pengaturan dalam Pasal 144 huruf x untuk hak korban dalam pernyataan dampak karena tindak pidana.

(***) 
 

Halaman: 67Lihat Semua