Menu

Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK Rakyat Bisa Pecat DPR, Begini Respon Gerindra-Golkar 

Zuratul 21 Nov 2025, 10:57
Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK Rakyat Bisa Pecat DPR, Begini Respon Gerindra-Golkar.
Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK Rakyat Bisa Pecat DPR, Begini Respon Gerindra-Golkar.

"Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Mereka masing-masing Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam gugatannya, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. 

Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua