Pemerintah Malaysia Diminta Tak Ikut Campur Masalah FAM Vs FIFA
"Meskipun FAM sedang dalam krisis, kementerian atau menterinya tidak dapat memerintahkan pejabat FAM untuk mengundurkan diri. Mereka tidak dapat melakukannya, karena mereka dipilih oleh afiliasi anggota," kata Windsor, dilansir dari News Strait Times.
"Saat membuat pernyataan, Anda harus berhati-hati agar tidak melanggar independensi FAM," dia menambahkan.
"Pemerintah tidak boleh ikut campur, tidak boleh memberikan instruksi apa pun, tidak boleh memengaruhi," tegasnya.
Seperti diketahui, FIFA mengatur kedaulatan anggota federasi sepakbola setiap negara untuk mengelola organisasinya tanpa campur tangan pihak ketiga, termasuk pemerintah. Hal ini tercantum pada Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan FIFA.
Indonesia pernah merasakan hukuman berat dari FIFA setelah intervensi pemerintah dalam urusan internal PSSI pada 2015.
FIFA membekukan PSSI dan menyebabkan RI tak bisa berpartisipasi dalam turnamen internasional selama beberapa waktu.