Menu

Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN

Zuratul 21 Nov 2025, 15:51
Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN. (X/Foto)
Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN. (X/Foto)

Namun, putusan itu tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh majelis hakim Sunoto.

Ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dissenting opinion

Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan seharusnya Ira dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Ia berpendapat Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.

Halaman: 123Lihat Semua