Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," tutur Sunoto.
Majelis hakim juga menilai Ira dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada JPU KPK.
"Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).