Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN
Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono menerima keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.
Namun, hakim berpendapat perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.
Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai mendapatkan vonis pada kasus ini.
Ira mengatakan perlindungan tersebut agar direksi BUMN tidak lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar.
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).