Komisi III DPRD Riau Soroti Minimnya Porsi Daerah dari Bagi Hasil PHR
RIAU24.COM - Komisi III DPRD Riau menyoroti kondisi keuangan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dinilai masih mengalami tekanan dan berdampak pada kecilnya porsi bagi hasil Participating Interest (PI) yang diterima daerah. Padahal, pemerintah pusat melalui perubahan peraturan telah menaikkan porsi bagi hasil dari 65 persen menjadi 84 persen untuk negara, dengan pembagian 16 persen bagi PHR dari porsi yang sebelumnya 35 persen.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menjelaskan bahwa dari pembayaran hak negara pada periode Januari hingga Desember 2025, terdapat kewajiban lanjutan pembayaran PHR kepada pemerintah senilai 550 juta dolar AS atau sekitar Rp8 triliun lebih. Nilai tersebut merupakan piutang negara yang diharapkan dapat menjadi tambahan pemasukan bagi APBD Riau di masa mendatang.
“Dari piutang senilai Rp8 triliun itu, daerah berhak atas 10 persen. Namun, setelah dikurangi pembebanan dan biaya operasional PHR, jumlah bersih yang diterima daerah menjadi jauh lebih kecil,” ujar Edi Basri usai menggelar rapat tertutup dengan PHR terkait polemik Riau terima PI 1 Dolar perbulan, Senin (10/112025).
Menurutnya, porsi 10 persen PI itu dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 50 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Namun, hingga saat ini, pihak PHR belum memberikan data rinci mengenai estimasi perolehan daerah dari PI untuk tahun 2025 yang akan dianggarkan dalam APBD 2026.
“Kami sudah minta PHR untuk menghitung dan menyampaikan data perolehan PI tersebut. Mereka minta waktu satu sampai dua hari untuk menyampaikan estimasinya,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa besarnya pembiayaan PHR bukan karena faktor biaya tinggi (high cost) semata, melainkan akibat banyaknya komponen pembebanan, termasuk pajak bumi dan biaya operasional.