Menu

Direktur YLBHI Peringatkan Purbaya Baca KUHAP Baru: Bea Cukai Akan Kehilangan Wewenang

Zuratul 23 Nov 2025, 00:12
Direktur YLBHI Peringatkan Purbaya Baca KUHAP Baru: Bea Cukai Akan Kehilangan Wewenang.
Direktur YLBHI Peringatkan Purbaya Baca KUHAP Baru: Bea Cukai Akan Kehilangan Wewenang.

RIAU24.COM -Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru-baru ini disahkan DPR RI.

Pernyataan itu Isnur sampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada hari ini, Sabtu (22/11), di gedung YLBHI, Jakarta.

Dia mengatakan KUHAP baru membuat penyidik bea cukai kehilangan kewenangan untuk menangkap dan menahan penyelundup barang ilegal.

"Pak Purbaya saya minta Pak Menteri Keuangan mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik-penyidik di bea cukai akan kehilangan kewenangan menangkap, akan kehilangan kewenangan menahan tanpa perintah penyidik Polri," kata Isnur.

Dia lalu berujar, "Jadi kalau kemudian ada kejadian kejahatan bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, akan tangkap, hei penyidik bea cukai Anda akan kehilangan kewenangannya kalau disitu tidak ada penyidik Polri."

Penyidik bea cukai berhak menangkap penyelundup berdasarkan UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk penyelundupan narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua