Kasasi Mario Dandy Ditolak MA Terkait Kasus Pencabulan pada David Ozora
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA Terkait Kasus Pencabulan pada David Ozora.
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan oleh terdaksa Mario Dandy Satriyo selaku anak dari mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencabulan anak.
Saat ini Mario Dandy tengah menjalani pidana terkait kasus penganiayaan berat.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
"Amar putusan: T (Terdakwa): tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11).
Perkara nomor: 10825 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.