Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Takkan jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian
RIAU24.COM -Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej memastikan KUHAP baru akan mulai diberlakukan 2 Januari 2026 takkan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Eddy menjelaskan dalam KUHP baru itu pembentuk Undang-Undang selalu menyertai penjelasan ketika membicarakan ihwal hukum materiil.
"Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).
Eddy menjelaskan mereka juga selalu memberikan anotasi atau catatan penulis dalam KUHP baru itu.
Ia menyebut hal itu untuk memberikan petunjuk bagi aparat penegak hukum apa yang menjadi maksud dari pembentuk Undang-Undang.
"Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," ucapnya.