Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Takkan jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian
Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Takkan jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian. (Tangkapan Layar)
Pada saat yang sama, Eddy juga merespons protes dari masyarakat sipil jelang pemberlakuan KUHP baru.
Ia menyebut kekhawatiran masyarakat sipil terkait KUHP baru itu berkutat pada persoalan peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari KUHP.
Eddy mengatakan bahwa terkait dengan peraturan pelaksanaan KUHP itu seluruhnya telah rampung.
Ia menjelaskan terdapat tiga peraturan pelaksanaan KUHP baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Pertama, Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kemudian, yang kedua ialah Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan.