Komisi II DPR Cecar ANRI dan KPU, Pertanyakan Arsip Ijazah Jokowi
"Kemudian kalau dikejar lagi, itu kan harusnya masuk dalam arsip yang harus diserahkan ke ANRI? ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," kata Mego.
Sementara itu, Ketua KPU M Afifuddin mengatakan berdasarkan aturan KPU, ada beberapa dokumen yang masuk dalam jadwal retensi arsip.
"Diantara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang, adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, tanda terima berkas Ini yang masuk di JRA, jadwal retensi arsip," katanya.
Ia menjelaskan KPU memiliki arsip dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.
(***)