Menu

Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK 

Zuratul 25 Nov 2025, 20:32
Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK.
Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK.

Kembali Persilakan Judicial Review ke MK

Yusril kembali mempersilahkan masyarakat yang tidak puas terkait KUHAP bisa melakukan uji formil dan materil atau judicial review ke Makhamah Konstitusi (MK).

"Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review," tuturnya.

Yusril menjelaskan, pemerintah untuk sementara ini akan melihat. Artinya, kata dia, jika ada kelemahan-kelemahan dari KUHAP, maka kelemahan-kelemahan itu dapat diperbaiki.

"Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu dan kalau ada kekurangan-kekurangan itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun melalui judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Pemerintah sendiri harus menyusun sejumlah peraturan pemerintah untuk melaksanakan KUHAP dan juga perlu ada Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung untuk melaksanakannya.

Halaman: 123Lihat Semua