Menu

Jadi Rp 10 Juta, Biaya Izin Tinggal Tetap di Jepang Akan Naik 10 Kali Lipat

Rizka 25 Nov 2025, 21:51
Visa
Visa

RIAU24.COM Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya pengurusan visa secara besar mulai tahun anggaran depan. Kebijakan ini dilakukan agar sebanding dengan biaya yang diterapkan di Eropa dan Amerika Serikat pada tahun fiskal berikutnya.

Pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengubah UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi ke sidang parlemen tahun depan. 

Dikutip dari Yomiuri Shimbun, Senin (24/11), pendapatan dari kenaikan biaya ini akan membiayai inisiatif kebijakan yang berkaitan dengan warga negara asing, termasuk untuk memperbaiki kondisi populasi penduduk asing yang meningkat drastis dan untuk mendeportasi penduduk asing ilegal.

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memasukkan pernyataan berikut dalam paket ekonomi yang akan segera disusun: "Dalam fiskal 2026, kami akan meninjau dan menaikkan biaya terkait penduduk asing dan biaya visa, dengan mempertimbangkan tingkat biaya di negara-negara besar".

Pada April tahun ini, biaya izin tinggal naik 2 ribu yen (setara Rp 213 ribu) menjadi 6 ribu yen (setara Rp 639 ribu) untuk perubahan status kependudukan dan perpanjangan izin tinggal, serta 10 ribu yen (setara Rp 1 juta) bagi mereka yang mengajukan permohonan izin tinggal tetap (Permanent Resident/PR). Ini mencerminkan kenaikan harga dan biaya tenaga kerja.

Pemerintah sedang mempertimbangkan rencana meningkatkan biaya perubahan status kependudukan dan perpanjangan izin tinggal satu tahun atau lebih menjadi antara 30 ribu yen dan 40 ribu yen (setara Rp 3 juta dan Rp 4,2 juta). 

Halaman: 12Lihat Semua