Mengenal Rehabilitasi Pemberian Prabowo untuk Eks Dirut ASDP
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: detik.com
RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi.
Prabowo diketahui menandatangani keputusan itu pada Selasa, 25 November 2025 sore, dikutip dari detio.com
Jadi, apa sebenarnya rehabilitasi yang diberikan Prabowo terhadap Ira, yang telah divonis 4,5 tahun bui di pengadilan?
Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.