Menu

Italia Mengkriminalisasi Pembunuhan Terhadap Perempuan dengan Hukuman Seumur Hidup

Amastya 26 Nov 2025, 17:56
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni/ AFP
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni/ AFP

RIAU24.COM - Dalam sebuah perkembangan penting, anggota parlemen Italia pada hari Selasa (25 November) dengan suara bulat mendukung rancangan undang-undang yang menjadikan femisida sebagai kejahatan yang dapat dihukum penjara seumur hidup.

Menurut AFP, pasal baru dalam KUHP tersebut menciptakan kategori pembunuhan berdasarkan karakteristik korban.

Hukum Italia sebelumnya hanya mengatur keadaan yang memberatkan dalam kasus-kasus di mana pembunuhnya menikah atau memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kini, undang-undang tersebut mewajibkan hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kematian seorang perempuan atas dasar diskriminasi, kebencian, atau kekerasan, di antara alasan-alasan lainnya.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Italia kini akan bergabung dengan Siprus, Malta, dan Kroasia sebagai negara anggota Uni Eropa yang telah memasukkan definisi hukum femisida dalam hukum pidana mereka.

Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni memuji hasil pemungutan suara tersebut dan menyebut langkah tersebut sebagai alat untuk mempertahankan kebebasan dan martabat setiap perempuan.

Halaman: 12Lihat Semua