Eksepsi Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika di Rutan Salemba Ditolak, Ini Alasan Hakim
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lain.
Hakim menyatakan, seluruh materi keberatan para terdakwa masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Mengadili, satu, menyatakan setuju dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dilansir dari detik.com, Kamis (27/11).
Dwi kemudian, membacakan poin kedua putusan sela yang memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sehingga proses hukum tetap berlanjut.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin, Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," ucap hakim.
Pada poin ketiga, majelis menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.