Eksepsi Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika di Rutan Salemba Ditolak, Ini Alasan Hakim
"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ungkapnya.
Menurut hakim, putusan sela ini adalah hasil dari permusyawarahan dari para hakim lainnya.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini tanggal 24 November 2025 oleh kami Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Satmono S.H., M.H., dan Dr. Dr. Tiga Satya N. S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 serta dihadiri oleh para Penuntut Umum dan para Terdakwa menghadap dengan didampingi penasihat hukum," bebernya.
Usai membacakan putusan sela, hakim kemudian menerangkan, dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil materiil. Sehingga perkara harus terus berjalan.
"Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu. Kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu," jelasnya.
Hakim juga menjelaskan alasan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena, sebagian besar menyentuh pokok perkara.