Eksepsi Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika di Rutan Salemba Ditolak, Ini Alasan Hakim
"Dan nanti upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir. Jadi, perkara ini akan lanjut. Karena, eksepsi dari para terdakwa itu kebanyakan sudah menyangkut pokok perkara, harus dibuktikan dulu benar atau tidak," bebernya.
Ia juga menegaskan, pembuktian baru akan dilakukan dalam proses persidangan berikutnya.
"Kalau sudah pembuktian, tuntutan, pembelaan, tanggapan-tanggapan, kita ke putusan akhir. Jadi kami menganggap surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Majelis kemudian menjelaskan tahapan sidang setelah putusan sela. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Nanti kalau sudah selesai, baru nanti pemeriksaan terdakwa. Setelahnya, nanti saksi yang meringankan dari para terdakwa. Jadi selanjutnya saya terangkan dulu, kita ke pembuktian. Penuntut Umum, mau dipanggil lagi dulu saksinya atau sudah siap," pungkas Hakim.