Setubuhi Anak Dibawah Umur, MS Ditangkap Polisi Atas Laporan Ayah Korban
“Dari chat tersebut, ayah korban menemukan pesan pelaku yang meminta korban melakukan tes kehamilan menggunakan test pack,” ujarnya lagi.
Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak empat kali. Salah satu peristiwa terjadi di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Balai Makam, Bathin Solapan, pada Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak menerima kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku.
"Penangkapan itu, tim Opsnal Polsek Mandau menghubungi MS secara persuasif untuk datang ke kantor polisi. Pelaku tiba pada pukul 16.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan awal,"bebernya.
"Pada pemeriksaan awal, MS akui perbuatannya dan ditetapkan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya lagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku atas tindak kejahatan seksual terhadap anak.