Bantahan Zulhas Melepaskan 1,6 Juta Hektare Hutan Riau
Ketum PAN Zulkifli Hasan. Sumber: CNBC
Namun, kebijakan itu bukan izin baru pembukaan hutan oleh korporasi, melainkan penyesuaian tata ruang atas kondisi faktual di lapangan.
"Objek lahannya adalah permukiman warga, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lahan garapan masyarakat yang sudah puluhan tahun ada. Ini untuk memberi kepastian hukum, bukan membagi-bagi izin," sebutnya.
Kebijakan tersebut juga didasarkan pada surat resmi Gubernur Riau sejak 2009 hingga 2012, laporan Tim Terpadu Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta surat Sekretaris Kabinet. Artinya, prosesnya melibatkan banyak lembaga dan bukan keputusan sepihak Menteri.
Baca juga: Bukti Nyata Bahlil Serang Balik Cak Imin