Pemberlakukan Aturan Medsos untuk Anak
Ilustrasi medsos. Sumber: Antara
RIAU24.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid siap memberlakukan aturan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial.
Hal ini uamanya berlaku bagi anak di bawah umur, dikutip dari rmol.id, Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Melihat Anggaran E-Voting Pemilu 2029
Setelah ketok palu, aturan ini wajib diterapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Nantinya, akan ada batasan akun didampingi orang tua mulai usia 16 tahun dan penggunaan mandiri pada usia 18 tahun, serta sanksi bagi platform yang melanggar.
Baca juga: KPK Minta Tambah Duit Rp762 Miliar
"Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP 17/2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas," ujarnya.
Tambahnya, untuk kategorisasi usia akan menyesuaikan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE).