Menu

Pemberlakukan Aturan Medsos untuk Anak

Azhar 8 Dec 2025, 19:20
Ilustrasi medsos. Sumber: Antara
Ilustrasi medsos. Sumber: Antara

RIAU24.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid siap memberlakukan aturan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. 

Hal ini uamanya berlaku bagi anak di bawah umur, dikutip dari rmol.id, Senin, 8 Desember 2025.

Setelah ketok palu, aturan ini wajib diterapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Nantinya, akan ada batasan akun didampingi orang tua mulai usia 16 tahun dan penggunaan mandiri pada usia 18 tahun, serta sanksi bagi platform yang melanggar.

"Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP 17/2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas," ujarnya.

Tambahnya, untuk kategorisasi usia akan menyesuaikan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri," ujarnya.