Parlemen Austria Menyetujui Rancangan Undang-undang untuk Melarang Hijab di Sekolah
RIAU24.COM - Pada hari Kamis, anggota parlemen Austria memberikan suara mayoritas besar untuk mendukung undang-undang yang melarang penggunaan jilbab di sekolah bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun.
Kelompok hak asasi manusia dan para ahli mengatakan langkah ini diskriminatif dan dapat memperdalam perpecahan dalam masyarakat.
Pemerintah Austria yang dipimpin oleh kelompok konservatif -- yang berada di bawah tekanan karena sentimen anti-imigrasi sedang tinggi -- mengusulkan larangan tersebut awal tahun ini, dengan alasan bahwa larangan itu bertujuan untuk melindungi anak perempuan dari penindasan.
Pada tahun 2019, negara tersebut memberlakukan larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar, tetapi pengadilan konstitusional membatalkannya.
Kali ini pemerintah bersikeras bahwa undang-undangnya konstitusional, meskipun para ahli berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat dianggap mendiskriminasi satu agama — Islam — dan menempatkan anak-anak dalam posisi yang tidak nyaman.
Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun untuk mengenakan jilbab yang menutupi kepala sesuai dengan tradisi Islam di semua sekolah.