Menu

21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang

Devi 23 Dec 2025, 13:01
21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang
21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang

Selanjutnya majelis hakim juga menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dengan total Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan TURUT Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng.

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan PN Bangkinang, Hendra alias Acuan kepada sejumlah wartawan, Senin (22/12/2025) menyampaikan rasa syukurnya pada Tuhan Yang Maha Esa atas dikabulkannya seluruh gugatannya karena menurut Hendra putusan ini sesuatu yang luar biasa di saat usianya menapaki 71 tahun dan ia telah menempuh perjuangan yang cukup panjang mendapatkan keadilan selama 21 tahun sehingga pada saat ini Tuhan Yang Maha Esa mengabulkan harapannya atas kepemilikan lahan miliknya yang telah dikuasai orang lain selama bertahun-tahun.

Halaman: 234Lihat Semua