Begini Tanggapan Camat Soal Kisruh Pemilihan RW Kelurahan Bengkalis Kota
“Pemilihan RW pada dasarnya bertujuan memperkuat pelayanan dan kebersamaan warga. Kami berharap semua pihak dapat menerima hasilnya dengan bijak,” ungkap Camat Bengkalis lagi.
Hal tersebut juga dalam peraturan Bupati bengkalis Nomor 23 Tahun 2021 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) peraturan menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat desa yang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Pemberitaan sebelumnya, Polemik pemilihan Ketua RW 003, Kelurahan kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis memanas pasca insiden cekcok antar pendukung calon Ketua RW di kantor kelurahan kota Bengkalis.
Ada tiga orang dari 4 orang Paslon RW yang mendatangi kantor lurah Bengkalis kota. Mereka beramai ramai datang ke kantor lurah meminta agar pemilihan ketua RW kembali diulang.
Atas kejadian itu, Lurah kota Bengkalis Muhamad Nuryan Friady langsung mengambil sikap tegas dan akan menggelar rapat dan memanggil 4 orang calon RW tersebut yang akan dilaksanakan pada Selasa 23 Desember 2025.
"Pemilihan RW 003 kelurahan Bengkalis ini dilaksanakan pada Rabu kemarin, sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian ada kekisruhan antar calon. Bahwasanya ada dari salah satu masyarakat agar memilih salah satu calon,"ungkap Lurah Bengkalis M Nuryan Friady.