Curi Handphone, Komplotan Ini Bobol BRImo Rp46 Juta di Lubuk Dalam
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat mutasi transaksi dari rekening korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari timnya.
“Kasus ini kami ungkap melalui penelusuran aliran dana secara digital. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung menguras saldo melalui aplikasi BRImo. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan dukungan pihak perbankan, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan handphone serta menjaga kerahasiaan data perbankan, terutama saat beraktivitas di tempat umum.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Polsek Lubuk Dalam dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Lubuk Dalam dan jajaran yang telah bekerja profesional dan responsif. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan konvensional yang dikombinasikan dengan kejahatan digital,” tegas Kapolres.