Curi Handphone, Komplotan Ini Bobol BRImo Rp46 Juta di Lubuk Dalam
Curi Handphone, Komplotan Ini Bobol BRImo Rp46 Juta di Lubuk Dalam
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi finansial, dan mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(Lin)