Menu

Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau

Lina 19 Jan 2026, 12:39
Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau
Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau

“Dengan berhasil diamankannya ratusan gram narkotika ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masa depan bangsa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Siak.(Lina)

Halaman: 34Lihat Semua