Menu

Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau

Lina 19 Jan 2026, 12:39
Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau
Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau

RIAU24.COM - Siak – Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana (EDPL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026), jajaran Satres Narkoba Polres Siak bersama Polsek Lubuk Dalam mengungkap dua perkara besar tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Lubuk Dalam, serta Kasat Resnarkoba Polres Siak.

Polsek lubuk Dalam Amankan Bandar Sabu di Kampung Sialang Baru

Dalam perkara pertama, Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Kamis (15/1/2026) pagi.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi.

Tersangka pertama berinisial SD (25) diamankan di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 6,8 gram, serta sejumlah alat hisap sabu berupa dua bong yang terbuat dari botol Aqua dan Yakult.

Dari hasil pemeriksaan, SD mengaku sebagai bandar dan menyebutkan bahwa sebagian sabu tersebut diserahkan kepada sepupunya, RA (22). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA di rumahnya di Jalur 6 Kampung Sialang Baru. Dari lokasi tersebut, ditemukan 6 paket sabu beserta alat konsumsi narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Keduanya beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Satres Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Sumut- Riau

Dalam perkara kedua, Satres Narkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Riau. Seorang pria berinisial ED (44) diamankan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 81, Kecamatan Kandis.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu di wilayah Kandis. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu besar dan 1 paket kecil dengan total berat 201,80 gram, yang disembunyikan di dalam tas sandang, dilapisi tisu dan plastik hitam, serta satu paket di dalam kotak rokok.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo, 1 tas warna biru, tisu, plastik hitam, dan kotak rokok.

Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh RD (DPO) untuk mengambil narkotika dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan mengantarkannya ke wilayah Riau. ED dijanjikan upah Rp5 juta, namun belum sempat menerima bayaran karena lebih dulu diamankan petugas.

Hasil tes urine terhadap ED menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap RD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba di Siak 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Siak.

“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai bandar, pengedar, maupun kurir. Waspadalah, Polres Siak bersama jajaran akan terus memburu pelaku narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, keberhasilan mengamankan narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Dengan berhasil diamankannya ratusan gram narkotika ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masa depan bangsa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Siak.(Lina)