Menu

Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun

Lina 20 Jan 2026, 12:07
Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial DKS (25) diamankan polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion. Korban diketahui bernama sebut saja Bunga (nama disamarkan), seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPTU Marhengky, Selasa (19/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua