Viral Kekerasan Anak, Polres Siak Amankan Pelaku dalam Waktu Kurang 24 Jam
RIAU24.COM - SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Seorang pria dewasa berhasil diamankan bersama dua anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi awal diterima aparat kepolisian.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya langsung bertindak setelah menerima laporan terkait beredarnya video kekerasan terhadap anak di media sosial Facebook pada Senin (19/1/2026).
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di rumah seorang rekannya.