Viral Kekerasan Anak, Polres Siak Amankan Pelaku dalam Waktu Kurang 24 Jam
Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG (31) beserta dua anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Selanjutnya, pelaku dan para korban dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Siak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi masa depan generasi bangsa.(Lin)