Cabuli Anak Dibawah Umur, SR 70 Tahun Warga Deluk Bengkalis Ditangkap Polisi
Menurut Yhon Mabel tepatnya dirumah pelaku ketika korban hendak pulang kerumahnya. Pelapor menjumpai korban yang sudah menunggu didepan pintu rumahnya.
"Lalu korban mengatakan dia mau buang air kecil tetapi kemaluannya pedih. Lalu pelapor menanyakan mengapa pedih. Korban menjawab pada saat korban bermain dirumah pelaku, pelaku ada memberikan makanan kue kepada korban lalu mencium pipi korban, selanjutnya pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban,"ungkap Yhon Mabel lagi.
Atas kejadian tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana cabul anak di bawah umur. Penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
"Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap SR. Berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui terduga pelaku bernama SR sedang berada dirumahnya,"bebernya.
"Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, Team opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengakuu bernama SR kemudian ia mengaku telah melakukan cabul terhadap anak di bawah umur (sesuai dengan LP red,),"pungkasnya.