Menu

Upaya Hilangkan Barang Bukti Sia-sia, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Lina 24 Jan 2026, 19:15
Upaya Hilangkan Barang Bukti Sia-sia, Bandar Sabu Dibekuk Polisi
Upaya Hilangkan Barang Bukti Sia-sia, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai bandar sekaligus perantara dan menyebut seseorang berinisial A sebagai pemasok sabu. Polisi menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif Methamphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak tegas demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Koto Gasib dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus memburu pemasok sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua