Menu

Upaya Hilangkan Barang Bukti Sia-sia, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Lina 24 Jan 2026, 19:15
Upaya Hilangkan Barang Bukti Sia-sia, Bandar Sabu Dibekuk Polisi
Upaya Hilangkan Barang Bukti Sia-sia, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

RIAU24.COM - SIAK — Gerak cepat jajaran Polsek Koto Gasib kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial K (49) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dibekuk polisi saat berada di depan sebuah apotek di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (23/1/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan uang ke arah belakang tubuhnya. Namun, upaya tersebut gagal. Polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,29 gram.

Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kepekaan aparat terhadap informasi warga.

“Setiap laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil kami temukan,” ujarnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp30 ribu, satu unit sepeda motor CB 150 R, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai bandar sekaligus perantara dan menyebut seseorang berinisial A sebagai pemasok sabu. Polisi menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif Methamphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak tegas demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Koto Gasib dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus memburu pemasok sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang.(Lin)