Menu

Dinas Pendidikan Riau Terbitkan Aturan Ketat Larangan HP bagi Siswa dan Guru

Riko 29 Jan 2026, 21:19
Erisman Yahya
Erisman Yahya

RIAU24.COM - Menyusul larangan kegiatan perpisahan di luar sekolah, Pemerintah Provinsi Riau kembali mengeluarkan kebijakan tegas. Kali ini, penggunaan telepon seluler (handphone) bagi siswa dan guru SMA/SMK sederajat di wilayah Riau akan dibatasi secara ketat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada 26 Januari 2026.

Aturan ini tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga mengikat tenaga pendidik. Tujuannya untuk meningkatkan konsentrasi belajar, mendongkrak prestasi siswa, serta membentengi mereka dari dampak negatif teknologi informasi.

"Teknologi sejatinya harus digunakan untuk mencerdaskan bangsa secara bijak. Penggunaannya di lingkungan sekolah perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran," tegas Erisman, Selasa (27/1).

Larangan dan Sanksi Tegas

Dalam aturan tersebut, siswa dilarang keras menggunakan ponsel di area sekolah. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan atau menggunakan HP selama jam pelajaran berlangsung.

Surat edaran itu juga melarang keras seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan siswa, untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah. Kecuali, konten tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk memastikan aturan ini diterapkan, Kadisdik mendorong setiap sekolah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantau. Peran orang tua juga diharapkan dapat mengawasi penggunaan HP anak di rumah guna mencegah paparan konten negatif.

Masa Uji Coba Tiga Bulan

Kebijakan pembatasan HP ini akan diujicobakan selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan evaluasi berkala.

"Jika dinilai berhasil meningkatkan kualitas dan kedisiplinan belajar, aturan ini akan diberlakukan secara permanen di seluruh SMA/SMK se-Provinsi Riau," pungkas Erisman.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Disdik Riau dalam menertibkan lingkungan sekolah dan memfokuskan kegiatan pada proses belajar mengajar.