Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026
Syahrudin juga menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh sumber daya dapat digerakkan secara cepat dan tepat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Penetapan status siaga darurat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan serta memastikan seluruh sumber daya dapat digerakkan secara cepat dan tepat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,” tegas Syahrudin.
Di akhir sambutannya, Syahrudin berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menjadikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai tanggung jawab bersama, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan terbebas dari bencana Karhutla.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Bengkalis, Salman Alfarisi, dalam laporannya menyampaikan kondisi terkini kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan laporan yang diterima hingga periode Januari 2026, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kecamatan.
Adapun wilayah terdampak meliputi Kecamatan Bengkalis dengan luasan sekitar 0,01 hektare, Kecamatan Bantan 1 hektare, Kecamatan Bandar Laksamana 0,5 hektare, Kecamatan Rupat 6 hektare, Kecamatan Bathin Solapan 1,5 hektare, Kecamatan Mandau 6 hektare, serta Kecamatan Talang Muandau 4 hektare.
Salman Alfarisi menjelaskan bahwa hingga saat ini upaya pemadaman telah dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan lintas sektor. Namun demikian, pada beberapa wilayah terdampak, khususnya di Kecamatan Rupat dan Kecamatan Mandau, tim gabungan masih terus melakukan upaya pemadaman lanjutan dan pendinginan, mengingat kondisi lapangan yang cukup berat.