Menu

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polres Bengkalis Bakal di PTDH

Dahari 31 Jan 2026, 08:54
Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polres Bengkalis Bakal di PTDH
Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polres Bengkalis Bakal di PTDH

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar akan menindak tegas terkait kasus narkotika yang menyeret personel kepolisian Polres Bengkalis.

Hal itu bermula pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam operasi senyap Sabtu 17 Januari 2026 dini hari dikamar 218 dan 204 Hotel Marina Bengkalis.

Saat penggrebekan personel Satnarkoba mengamankan tujuh orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut sempat hebohkan warga Bengkalis. Penangkapan ini ada tujuh orang yang diamankan.
Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum polisi aktif personel Polres Bengkalis.

Dan dua oknum akan diproses sesuai hukum pidana dan kode etik kepolisian, sementara satu oknum polisi bersama empat warga sipil tidak lagi ditahan di Polres Bengkalis. Mereka sedang menjalani asesmen BNNK dan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, Riau.

“lima orang yang direhabilitasi, terdiri dari satu oknum polisi dan 4 warga sipil. Mereka menjalani rehabilitasi di RSJ Tampan sesuai hasil asesmen,”ungkap AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat 30 Januari 2026 kemarin.

"Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan tiga oknum polisi berpangkat bintara. Operasi itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel.

"3 oknum polisi yang diamankan masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Sementara empat warga sipil yang turut diamankan terdiri dari dua perempuan berinisial C dan O, serta dua laki-laki berinisial R dan Z,"ujarnya.

Fahrian menjelaskan, Briptu MA menjalani rehabilitasi bersama 4 warga sipil setelah dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil asesmen.

Sementara untuk dua oknum polisi lagi masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar narkotika.

"Meski satu oknum menjalani rehabilitasi saya menegaskan ketiga oknum polisi tetap diproses melalui mekanisme hukum dan sidang etik Polri. Setelah sidang etik diputuskan, akan dilakukan prosesi PTDH secara terbuka. Ini agar menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak terlibat narkoba,” tegas AKBP Fahrian.

"Kita tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkotika. Dua perkara tetap berlanjut, sementara satu oknum menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan. Namun seluruhnya tetap menghadapi proses hukum dan etik. Untuk dua oknum diduga sebagai pengedar, akan mendapatkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga menantinya,"ujarnya lagi.

Menurut Fahrian, sejalan dengan sikap tegas yang selama ini ia terapkan. Saat menjabat Kapolres Indragiri Hulu dirinya mengaku telah memecat enam anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Saya tidak main-main. Saat di Inhu ada enam anggota Polri yang saya PTDH karena narkoba. Hal yang sama akan saya lakukan di polres Bengkalis,”pungkasnya.