Hanya Jarak Beberapa Menit, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satnarkoba Bengkalis
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan seorang berinisial HRD mengakui bahwa sabu diperoleh dari AM (27).
Petugas kemudian mengamankan AM dan menemukan sembilan paket sabu dengan total berat kotor sekitar 2,00 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa kotak rokok, sendok sabu, kotak berwarna biru, dan satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik tersangka AM mengaku barang tersebut miliknya diperoleh dari seseorang berinisial U (DPO). Hasil tes urine terhadap AM positif methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 3 Februari 2026.