Menu

Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Pria di Mengkapan Dibekuk Polisi

Lina 7 Feb 2026, 22:31
Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Pria di Mengkapan Dibekuk Polisi
Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Pria di Mengkapan Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H., menyampaikan bahwa patroli dan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ke depan, pengawasan di perairan Sungai Apit dan sekitarnya akan kami tingkatkan guna mencegah praktik ilegal logging dan kejahatan perairan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, penyidik Satpolairud Polres Siak masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua