Menu

Residivis Narkoba Di Bengkalis Ini Kembali Diringkus Polisi

Dahari 8 Feb 2026, 20:26
Residivis Narkoba Di Bengkalis Ini Kembali Diringkus Polisi
Residivis Narkoba Di Bengkalis Ini Kembali Diringkus Polisi

"Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,"tegasnya.

Hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua