Polisi Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Kerinci Kanan, Pelaku Diamankan
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polres Siak melalui Polsek Kerinci Kanan menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kerinci Kanan Albert S. Sitompul membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada 19 Februari 2026.
“Perkara ini sedang dalam proses penyidikan. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) di wilayah perkebunan Kecamatan Kerinci Kanan. Kasus terungkap setelah korban berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari pembuktian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (31) di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan. Terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kerinci Kanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik.