Polisi Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Kerinci Kanan, Pelaku Diamankan
Polisi Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Kerinci Kanan, Pelaku Diamankan
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Kerinci Kanan menegaskan, kepolisian mengedepankan perlindungan hak korban dan menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” pungkasnya.(Lin)