Dua Pria Diciduk di Pusako, Satresnarkoba Polres Siak Amankan 8 Paket Sabu
RIAU24.COM - SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram dan mengamankan dua orang tersangka di Kecamatan Pusako.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026, tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pusako.